Regulasi dan Standar Profesi Farmasi di Indonesia: Peran Strategis PAFI
Profesi farmasi di Indonesia memiliki peran krusial dalam sistem kesehatan, terutama dalam pengelolaan obat dan pelayanan farmasi bagi masyarakat. Untuk memastikan praktik farmasi yang aman, efektif, dan sesuai standar, berbagai regulasi dan standar profesi telah ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi profesi seperti Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Artikel ini akan membahas regulasi dan standar profesi farmasi di Indonesia serta peran strategis PAFI (termasuk juga pafi karo) dalam menegakkan dan mengembangkan standar tersebut.
Regulasi Profesi Farmasi di Indonesia
Regulasi profesi farmasi di Indonesia didasarkan pada berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga terkait, antara lain:
1. Undang-Undang Kesehatan dan Farmasi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan layanan farmasi sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperbarui regulasi terkait farmasi, termasuk peran tenaga farmasi dalam layanan kesehatan.
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan
- PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mengatur tugas dan tanggung jawab tenaga farmasi.
- Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang menjadi acuan bagi tenaga farmasi dalam memberikan pelayanan.
3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- BPOM memiliki regulasi terkait pengawasan obat dan makanan, termasuk prosedur distribusi, pengadaan, dan keamanan obat.
4. Kode Etik Profesi Farmasi
- PAFI menetapkan kode etik profesi sebagai pedoman moral bagi tenaga farmasi dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Standar Profesi Farmasi
Untuk menjaga kualitas tenaga farmasi di Indonesia, beberapa standar profesi telah diterapkan, antara lain:
- Standar Kompetensi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian – Mengatur kompetensi yang harus dimiliki tenaga farmasi berdasarkan jenjang pendidikan dan praktik profesional.
- Standar Praktik Pelayanan Kefarmasian – Mencakup standar pelayanan di apotek, rumah sakit, dan industri farmasi.
- Standar Manajemen Farmasi – Mengatur sistem manajemen obat, distribusi, dan penggunaan obat yang rasional.
- Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Farmasi – Setiap tenaga farmasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai bukti legalitas praktik mereka.
Peran Strategis PAFI dalam Menegakkan Regulasi dan Standar
Sebagai organisasi profesi farmasi terbesar di Indonesia, PAFI memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi dan standar profesi diterapkan dengan baik. Beberapa peran utama PAFI meliputi:
1. Edukasi dan Sosialisasi Regulasi
PAFI secara aktif menyelenggarakan seminar, workshop, dan pelatihan guna meningkatkan pemahaman tenaga farmasi terhadap regulasi yang berlaku.
2. Advokasi dan Perlindungan Profesi
PAFI berperan dalam memperjuangkan hak-hak tenaga farmasi serta memberikan advokasi dalam penyusunan kebijakan farmasi di tingkat nasional.
3. Pengawasan dan Pembinaan Profesi
PAFI bekerja sama dengan lembaga pemerintah untuk mengawasi praktik farmasi dan memastikan tenaga farmasi menjalankan profesinya sesuai standar.
4. Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi
PAFI menyediakan program pelatihan dan sertifikasi guna meningkatkan keterampilan tenaga farmasi agar lebih kompetitif di era modern.
5. Kerja Sama dengan Pemerintah dan Industri
PAFI menjalin kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan industri farmasi untuk memastikan sistem farmasi di Indonesia terus berkembang sesuai dengan perkembangan global.
Kesimpulan
Regulasi dan standar profesi farmasi di Indonesia bertujuan untuk memastikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan aman bagi masyarakat. Dalam hal ini, PAFI memainkan peran strategis dalam menegakkan regulasi, memberikan perlindungan bagi tenaga farmasi, serta meningkatkan kompetensi anggotanya. Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementasi yang baik, profesi farmasi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi maksimal bagi dunia kesehatan.
Referensi : https://pafikarokab.org
Posting Komentar untuk "Regulasi dan Standar Profesi Farmasi di Indonesia: Peran Strategis PAFI"
Posting Komentar